Gelapkan Uang Ratusan Juta, Sales Ban di Sidoarjo Dihukum 20 Bulan Penjara
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Catur Andy
Senin, 18 Januari 2021 21:16 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atau 20 bulan terhadap Dwi Putro Susanto, Warga Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Senin (18/1/2021).
Pria berusia 42 tahun itu dijatuhi hukuman karena terbukti menggelapkan uang hasil penjualan ban sepeda motor sebesar Rp 138 juta.
BACA JUGA:
Pria Asal Bogor Dicokok Polisi di Sidoarjo Usai Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur sebagai PSK
Modal Pistol Mainan, 4 Pria di Sidoarjo Pura-Pura Jadi Polisi Peras Pemakai Sabu
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Jalan Cendrawasih Sidoarjo
Polisi Ringkus 2 Orang Pelaku dari Video Viral Pamer Senjata Api di Gor Sidoarjo
Perlu diketahui, Dwi Putro Susanto merupakan marketing atau sales PT Anugrah Mitra Sempurna (AMS) di Gedangan, Sidoarjo yang diberikan kewenangan untuk order dan juga penagihan uang hasil penjualan ban sepeda motor.
Pada kurun waktu bulan Maret hingga Desember 2019 lalu, terdakwa mengorder ratusan ban yang didistribusikan ke 20 dealer di Jawa Timur. Pihak dealer selaku pembeli sudah membayar secara cash semua barang kepada terdakwa.
Simak berita selengkapnya ...