Dewan Dukung SE Gubernur Jatim tentang Pencegahan Perkawinan Anak
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Didi Rosadi
Selasa, 19 Januari 2021 23:31 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Masih tingginya angka perkawinan anak di Jawa Timur membuat banyak pihak prihatin. Pemprov Jatim pun tidak tinggal diam menyikapi kondisi tersebut. Terbukti, Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pencegahan perkawinan anak di Jawa Timur per tanggal 18 Januari 2021.
Dalam Surat Edaran yang ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Jawa Timur itu, gubernur berharap kepala daerah memerintahkan atau mengajak kepada camat, kepala KUA, lurah/kepala desa, ketua RW, ketua RT, dan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan tindakan pencegahan terjadinya perkawinan anak. Sehingga proses perkawinan hanya boleh dilakukan bila usia calon pengantin perempuan minimal berusia 19 tahun. Namun dianjurkan sebaiknya perkawinan yang ideal dilakukan jika calon pengantin pria telah berusia 25 tahun dan calon pengantin perempuan telah berusia 21 tahun.
BACA JUGA:
Mengintip Harta Kekayaan Harisandi Savari, Anggota DPRD Jatim dari PKS, Tembus Rp9,8 Miliar
Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Jatim, Naufal Alghifary Janji Kawal Pemberdayaan Pemuda
120 Anggota DPRD Jatim 2024-2029 Dilantik, Pj Gubernur Adhy Ingatkan Fungsi Utama Wakil Rakyat
116 Anggota DPRD Jatim Pamit, Adhy Karyono Apresiasi Kinerja yang Hebat dan Produktif
Aida Fitriati, Anggota DPRD Jatim mengapresiasi SE Gubernur tersebut. Menurut politikus PKB itu, dalam membina rumah tangga memang dibutuhkan kematangan secara psikologi.
"Saya setuju dengan surat edaran gubernur tersebut. Kalau menurut UU Perkawinan, usia 19 tahun dibolehkan melangsungkan perkawinan. Tapi secara kejiwaan dianjurkan calon pengantin perempuan minimal berusia 21 tahun dan calon pengantin pria minimal berusia 25 tahun. Dengan usia tersebut, secara psikologis lebih mampu mengendalikan emosi," tutur perempuan yang akrab disapa Ning Fitri itu, Selasa (19/1/2021).
Ketua Pimpinan Cabang Muslimat NU Kabupaten Pasuruan ini menambahkan, selain pertimbangan psikologis, pertimbangan kesehatan pun menjadi acuan. Sebab dalam usia minimal 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun pria, organ reproduksi lebih siap.
Simak berita selengkapnya ...