Tambak Disewakan Sepihak, Sejumlah Warga Sukabumi Kota Probolinggo Wadul ke Anggota Dewan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Sugianto
Rabu, 20 Januari 2021 17:58 WIB
KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com – Sejumlah warga RT 7/RW 7, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo meluruk kantor DPRD setempat. Mereka wadul karena lahan tambak seluas kurang lebih 1 hektare yang dikelola warga diduga disewakan kepada orang lain oleh ketua RT setempat.
“Lahan tambak itu disewakan kepada orang lain oleh ketua RT setempat,” ujar seorang korlap, Banyu Setyawan kepada wartawan, Rabu (20/1/21).
BACA JUGA:
Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa Rp721 Juta, Eks Kades Sidodadi Paiton Ditahan Kejari Probolinggo
30 Anggota DPRD Kota Probolinggo Resmi Dilantik
Pj Wali Kota Probolinggo Serahkan Nota Keuangan ke Dewan
Fraksi Gerindra Dorong Pemkot Probolinggo Bangun Sekolah SMP Negeri di Wilayah Barat
Menurut dia, lahan tambak yang merupakan aset warga tersebut disewakan sebesar Rp 10 juta selama 5 tahun. “Bahkan saat menyewakan itu, pihak ketua RT tidak melalui rapat forum Peduli Kampung Nila,” tandasnya.
Saat mendatangi kantor DPRD itu, warga tak hanya meminta lahan tambak itu dikembalikan kepada warga setempat, namun juga mendesak ketua RT agar mundur dari jabatannya.
Di depan halaman kantor dewan, sejumlah warga itu ditemui oleh Ketua Komisi III, Agus Riyanto dan salah seorang anggota, Poniman.
Menurut Agus Riyanto, persoalan tambak itu merupakan kewenangan Komisi II. “Ini ranah Komisi II, kita tidak punya kewenangan untuk itu,” katanya.
Simak berita selengkapnya ...