Minta Kejelasan Soal BPHTB, Komisi II DPRD Kediri Undang Kepala Bapenda
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 20 Januari 2021 18:30 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kediri, Syaifuddin Zuhri, akhirnya memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II guna menjelaskan terkait pengenaan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan) yang dinilai sangat tinggi dan memberatkan masyarakat, Rabu (20/1).
Anggota F-PDIP DPRD Kabupaten Kediri Sulkani, usai RDP menjelaskan bahwa fraksinya meminta agar penetapan BPHTB dikaji ulang. Sebab, penetapan BPHTB berdasarkan NPOP (Nilai Perolehan Obyek Pajak) sangat memberatkan masyarakat dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
BACA JUGA:
Konsolidasi Internal Digalakkan, Murdi Optimis Paslon yang Diusung PDIP Menang
50 Anggota DPRD Kabupaten Kediri Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Tuntut Redistribusi Lahan HGU, Ratusan Warga Puncu Geruduk Kantor Pemkab Kediri
Peringati HUT ke-79 RI, Ketua DPC PDIP Kabupaten Kediri Bilang Begini
"Bila perlu merevisi perda. Selain itu, juga bisa membandingkan dengan daerah lain yang telah penerapan BPHTB sesuai dengan NJOP, agar tidak memberatkan masyarakat," kata Sulkani didampingi anggota F-PDIP lainnya, Dwi Muji Lestari dan Feni Widayati.
Terpisah, Ketua DPC PDIP Kabupaten Kediri Murdi Hantoro meminta agar pemungutan BPHTB dikembalikan ke aturan yang ada, yaitu UU 28 Tahuh 2009 Pasal 87 ayat 3.
"Jadi, di ayat 3 itu jelas parameternya adalah NJOP, di Perda pun juga demikian. Di samping itu, NJOP itu kan juga sudah di-perbup-kan. Jadi, bapenda tidak boleh berdalih meneliti tapi ujung-ujungnya membuat tafsiran harga sendiri, apalagi penafsirannya jauh lebih tinggi dari harga pasar atau transaksi," kata Murdi Hantoro.