​Minta Kejelasan Soal BPHTB, Komisi II DPRD Kediri Undang Kepala Bapenda | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Minta Kejelasan Soal BPHTB, Komisi II DPRD Kediri Undang Kepala Bapenda

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 20 Januari 2021 18:30 WIB

Anggota F-PDIP DPRD Kabupaten Kediri Sulkani, Dwi Muji Lestari, dan Feni Widayati saat memberi keterangan kepada wartawan usai RDP dengan Kepala Bapenda. foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

Menurut Murdi, penafsiran harga yang jauh lebih tinggi ini sangat memberatkan masyarakat. "Apalagi sampai terjadi tawar menawar, ini yang tidak boleh," pungkasnya.

Sementara sebelumnya, Kepala Bapenda Kabupaten Kediri Syaifuddin Zuhri menjelaskan bahwa dasar pengenaan BPHTB adalah NPOP (Nilai Perolehan Obyek Pajak), bukan NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak).

Hal tersebut disampaikan Syaifuddin Zuhri untuk mengklarifikasi pernyataan Ketua DPC PDIP Murdi Hantoro yang menyebutkan Bapenda telah menarik BPHTB melebihi NJOP.

"Nilai Perolehan Objek Pajak, kalau jual beli adalah harga transaksi. Besarannya adalah 5 persen," kata Syaifuddin Zuhri melalui pesan WA kepada BANGSAONLINE.com, Senin (18/1/2021) lalu.

Menurut Syaifuddin, Bapenda tidak pernah menetapkan BPHTB, tetapi menerima laporan isian surat pemberitahuan BPHTP terutang dari masyarakat. Tugas Bapenda adalah meneliti kebenaran isian surat terutang tersebut, apakah harga transaksinya benar atau tidak. (uji/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video