Pegawai, Tim Hukum KPK dan Hakim Praperadilan Budi Gunawan Dapat Teror
Rabu, 11 Februari 2015 22:31 WIB
BangsaOnline - Setelah pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi dikriminalkan, kini
giliran penyidik dan sejumlah pegawai lembaga itu diteror. Wakil Ketua
KPK Bambang Widjojanto mengatakan lembaganya membentuk tim untuk
menelusuri teror tersebut.
"Fakta-fakta teror itu sedang kami
teliti lebih lanjut, kami sudah membentuk tim dan pada saatnya akan kami
beri tahu kepada publik," kata Bambang di Pusat Perfilman Haji Usmar
Ismail, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Februari 2015.
Seorang pegawai
KPK mengungkapkan beberapa penyidik KPK mendapat teror terkait dengan
penyidikan korupsi Budi Gunawan. Teror disampaikan lewat pesan pendek,
telepon, hingga berkali-kali dibuntuti saat pulang.
"Salah satu pesan
yang disampaikan adalah pembunuhan," kata sumber itu. Menurut dia, teror
tak hanya menimpa penyidik, tapi juga keluarganya.
Sumber
tersebut juga mengatakan bukan hanya penyidik yang diteror, tapi juga
karyawan lain, termasuk pegawai dari Biro Hukum KPK. Saat ini, tim dari
Biro Hukum sedang melawan tim pengacara Budi Gunawan di sidang
praperadilan yang diajukan pihak Budi. Kepala Biro Hukum KPK Chatarina
Girsang mengaku tetap tenang meski mendapat teror.
KPK menyangka Budi melanggar Pasal 12 a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto
Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sebab, dia diduga menerima gratifikasi dan suap
saat menjadi Kepala Biro Pembinaan Karier Markas Besar Kepolisian pada
rentang waktu 2003-2006.
BACA JUGA:
Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif
Kanwil Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas
KPK Siap Ladeni Praperadilan Bung Karna
Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN Sidoarjo: Jaksa Tolak Pledoi Siskawati
Simak berita selengkapnya ...
sumber : tempo.co.id/merdeka.com