KPU Banyuwangi Optimis Menang Gugatan Sengketa PHP di MK
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Herry W. Sulaksono
Minggu, 24 Januari 2021 15:05 WIB
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi optimis mampu memenangkan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dwi Anggraini Rachman, Ketua KPU Banyuwangi kepada wartawan media cetak, elektronik, dan online, Sabtu (23/1/2021) kemarin.
BACA JUGA:
Kirab Pemilu 2024 Jalur VI Tiba di Banyuwangi
Bupati Banyuwangi Siapkan Relokasi Pedagang Pasar Galekan yang Terbakar
Diputuskan Mendagri, Banyuwangi Kembali jadi Kabupaten Terinovatif 2021
Forkopimda Banyuwangi Safari Natal Cek Pengamanan dan Penerapan Prokes di Gereja-Gereja
Optimisme tersebut, lanjut Dwi, didasari kenyataan dalam tahapan penghitungan perolehan suara yang tidak ada perdebatan dari kedua tim pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati Banyuwangi tahun 2020, baik saat rekapitulasi tingkat TPS, kecamatan, maupun rekapitulasi perolehan suara di tingkat kabupaten.
Perempuan berjilbab itu menuturkan bahwa sesuai dengan jadwal dari MK, sidang pendahuluan gugatan PHP untuk Kabupaten Banyuwangi bakal digelar di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2021 mendatang, bersama dengan Kota Surabaya dan Kabupaten Lamongan.
Adapun untuk menghadapi sengketa gugatan PHP tersebut, KPU Banyuwangi telah menunjuk kuasa hukum yang berasal dari Jakarta yang dinilai sudah memiliki pengalaman dalam menangani sidang di MK sebelumnya.