Masih Zona Merah, Kabupaten Blitar Ikuti Perpanjangan PPKM
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 25 Januari 2021 17:26 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Blitar akan diperpanjang. Keputusan ini diambil setelah Pemerintah Kabupaten Blitar menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Blitar Raya di Kantor Kanigoro, Senin (25/1/2021).
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar Mujianto mengatakan, dalam rapat koordinasi tersebut diputuskan Kabupaten Blitar bakal mengikuti perpanjangan PPKM. Mengacu pada status zona merah penyebaran Covid-19.
BACA JUGA:
Sekda Izul Marom Pimpin Apel Peringatan Bulan Bhakti Karang Taruna Kabupaten Blitar
Pjs Bupati Jumadi Hadiri Kalipang Festival, Ajang Gali Potensi Generasi Muda Blitar
Tingkatkan Keamanan Area Pesisir, Pemkab Blitar Dukung Pembentukan Satpolairud di Wilayahnya
Siapkan Anggaran Rp3 Miliar, Pemkab Blitar Hidupkan Kembali Pasar Tradisional Nglegok
"Jadi tampaknya Gubernur Jatim sudah mengeluarkan SK soal perpanjangan PPKM. Kabupaten Blitar masuk dalam SK itu untuk melanjutkan PPKM karena Kabupaten Blitar berstatus zona merah," ujar Mujianto usai mengikuti rakor.
Dia menjelaskan, PPKM kedua ini mulai berlaku sejak 26 Januari sampai 8 Februari 2021. PPKM kedua ini tidak akan jauh berbeda dengan PPKM yang pertama. Di antaranya seperti penerapan work from home (WFH) 75 persen, pembelajaran online, pembatasan tempat ibadah 50 persen, kegiatan sosial, hingga pembatasan jam operasional pusat keramaian.