Tawarkan Prostitusi Perempuan di Bawah Umur, Mahasiswa Asal Sidoarjo Dibekuk Polda Jatim
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Selasa, 26 Januari 2021 15:15 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Mahasiswa asal Sidoarjo dibekuk Unit IV Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim setelah terjerat kasus prostitusi online dengan korban anak di bawah umur yang dijajakan secara online.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, tersangka adalah AP (21) warga Tambakrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo. Dia ditangkap pada Kamis 21 Januari 2021 sekira pukul 23.00 WIB, di rumahnya.
BACA JUGA:
Antusias Masyarakat Tinggi, Plt Bupati Sidoarjo Bakal Tambah Kuota Beasiswa Pendidikan
Polda Jatim Bongkar Praktik Prostitusi di Royal KTV
Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Surabaya
Wartawan Forwas Berbagi Pengalaman dengan Mahasiswa Umsida
Kejadian berawal pada bulan Januari 2021. Saat itu tersangka AP berkenalan dengan seorang perempuan remaja, sebut saja Mawar. Begitu kenal, selanjutnya pelaku menawarkan Mawar untuk dibantu mencari Booking Order (BO) melalui online.
"Tersangka AP ini mengunggah konten berisi penawaran jasa layanan prostitusi dan melibatkan anak di bawah umur pada media sosial," ungkap Gatot saat rilis pers didampingi Wadirkrimsus AKBP Zulham, Selasa (26/1)
Simak berita selengkapnya ...