Pemilik Warkop di Tuban Serang Petugas, Polisi Periksa 10 Saksi
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Gunawan Wihandono
Selasa, 02 Februari 2021 17:30 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban terus mendalami aksi penyerangan terhadap petugas saat melakukan operasi yustisi beberapa waktu lalu.
Tindakan melanggar hukum itu dilakukan Tatak, salah satu pemilik warung kopi (warkop) di Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban kepada personel Satgas Covid-19. Sebanyak 10 saksi dan pelaku penyerangan telah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tuban.
BACA JUGA:
Viral Aksi Pengeroyokan di Pantai Semilir Tuban, Kades Janji Tak Terulang Kembali
Seorang Nenek Nekat Telanjang Bulat dan Teriak Nama Jokowi di PN Tuban, Ada Apa?
Viral Kasus Penganiyaan dan Dugaan Pencabulan di Tuban Berujung Saling Lapor Polisi
Viral, Video Aksi Bullying Siswa SMP Negeri di Tuban
"Sudah kami tangani atas laporan penyerangan personel Satpol PP," ujar Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (2/2/2021).
Pihaknya menjelaskan, telah melakukan pemanggilan terhadap pelaku dan beberapa orang saksi yang saat itu ada di lokasi untuk dimintai keterangan. Kalau dinilai telah memenuhi unsur pidananya akan dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Pelaku dan 10 saksi kami periksa untuk dimintai keterangan lebih lanjut," imbuhnya.
Kapolres Tuban membenarkan jika pelaku merupakan anak seorang purnawirawan Polri. Namun begitu, prosedur hukum tetap berjalan guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku jika terbukti melanggar undang-undang.