Sebulan, Satnarkoba Polres Pasuruan Ungkap 19 Kasus dan Amankan 24 Tersangka
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Andy Fachrudin
Minggu, 07 Februari 2021 17:39 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dalam kurun waktu sebulan, Polres Pasuruan berhasil menangkap 24 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Sedangkan jumlah kasus yang terungkap sebanyak 19 kasus.
"Selama kurun satu bulan, Satreskoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap 19 kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dengan jumlah tersangka 24 yang sudah diamankan di tahanan Mapolres Pasuruan," ungkap Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan saat rilis pers yang digelar Minggu (07/02/21).
BACA JUGA:
Mobil Cabup Pasuruan Gus Mujib Dilempar Batu OTK Malam Hari
Sidang Gugatan Perceraian di PA Bangil Pasuruan Ungkap Fakta Baru
Kasasi Ditolak MA, Putusan Onslag Tetap Diterima Terdakwa Dugaan Kredit Fiktif di Pasuruan
Merasa Ditipu, Warga Tambaksari Datangi Kajari soal Sertifikat Redistribusi
Dari 19 kasus tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari para tersangka berupa sabu-sabu sebesar 238,16 gram, 2.000 butir pil logo Y, dan ekstasi sejumlah 5 butir. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat hisap dan timbangan elektronik.
"Dari 24 tersangka ini rata-rata mereka adalah mengedarkan sekaligus pengguna. Jadi hampir semua yang saat ini kami tangani tidak ada murni pengguna, rata-rata mereka ikut membantu pendistribusian," urai alumni Akpol 2001 tersebut.
Simak berita selengkapnya ...