RSUD dr Iskak Teken Kerja Sama Soal Hukum Perdata dan Tata Usaha dengan Kejari Tulungagung
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Feri Wahyudi
Selasa, 09 Februari 2021 19:26 WIB
TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - RSUD dr. Iskak Tulungagung bermitra dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung dalam hal penangangan masalah hukum perdata dan tata usaha di lingkup rumah sakit daerah tersebut.
Kerja sama antara kedua lembaga itu ditandai dengan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) atau nota kesepahaman oleh Direktur RSUD dr. Iskak dr. Supriyanto Dharmoredjo, Sp.B., FINACS, M.Kes. dan Kepala Kejari Tulungagung Ansari, S.H., M.Hum. di Gedung dr. Soenarjo Sadikin, Selasa (9/2/2021).
BACA JUGA:
Kemenkes Pantau Langsung Kesiapan RSUD dr Iskak Tulungagung untuk Naik Kelas Tipe A
Kejari Tulungagung Musnahkan BB Sitaan dari 116 Pekara Inkrah
Pemkot Mojokerto Teken MoU dengan Pascasarjana Unesa Terkait PKM
MoU, Kapolri Bersama Dewan Pers Sepakat Cegah Polarisasi Pemilu
Dikutip melalui web informasi rsud.tulungagung.go.id, turut hadir dan ikut menyaksikan pada acara tersebut, Wakil Direktur Pelayanan dr. Zuhrotul Aini Sp.A, Wakil Direktur Umum dan Keuangan drs Yudi Rahmawan, M.M., pejabat struktural RSUD dr. Iskak lain, serta beberapa pejabat Kejaksaan Negeri Tulungagung.
"Kerja sama ini untuk mendampingi seluruh proses kegiatan yang berkaitan dengan peraturan yang ada di rumah sakit. Dari waktu ke waktu peraturan sering terjadi perubahan, sehingga kerja sama ini diperlukan untuk menghindari kemungkinan adanya kesalahan dalam proses pelaksanaannya," kata dr. Supriyanto.
Simak berita selengkapnya ...