Langgar Aturan PPKM Mikro, Ipong Muchlissoni Dilaporkan ke Polisi
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Novian Catur
Jumat, 12 Februari 2021 13:27 WIB
PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Menjelang akhir masa jabatan sebagai Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni dilaporkan ke polisi oleh LSM 45, Jumat (12/2/2021), karena diduga melanggar aturan PPKM Mikro dengan melibatkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 saat peresmian Pasar Legi beberapa waktu lalu.
Dengan membawa sejumlah bukti fotokopi, baik SK Bupati no 477 tahun 2021, undangan peresmian Pasar Legi, dan foto maupun video saat peresmian, LSM 45 mendatangi Polres Ponorogo.
BACA JUGA:
Seru! Sugiri-Ipong Tanding Ulang pada Pilbup Ponorogo 2024
Produksi Petasan, Remaja di Ponorogo Diamankan Polisi
Meriahnya Lomba Futsal Santri Piala Kapolres Ponorogo, Adu Lincah Polisi dengan Para Gus
Edarkan Serbuk Petasan, Dua Orang ini Lebaran di Tahanan Polres Ponorogo
Dalam keterangannya, Muhammad Yani Ketua LSM 45 mengatakan, kedatangannya ke Polres Ponorogo guna melaporkan kejadian saat peresmian Pasar Legi.
"Saat pemerintah gencar-gencarnya memerangi Covid-19, justru dalam peresmian Pasar Legi Ipong melibatkan kerumunan lebih dari 100 orang. Ini yang membuat gaduh dan ramai di masyarakat. Apalagi di berbagai medsos menjadi trending topik," kata Muhammad Yani.
Simak berita selengkapnya ...