Gara-Gara Bodi Mobil Tua untuk Praktik Siswa, Guru SMK Kosgoro Balongbendo Diadili
Editor: Tim
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Selasa, 16 Februari 2021 07:16 WIB
SIDOARJO - BANGSAONLINE.com - Mujib Edikara, seorang Guru SMK Kosgoro 1 Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (15/2/2021).
Penyebabnya sepele. Pria 50 tahun tersebut didakwa kasus dugaan pencurian dan penggelapan bodi mobil Corona tahun 1976. Ia dilaporkan oleh Suwandi, guru yang mengaku memiliki dan meminjamkan mobil tua tersebut, untuk kepentingan praktik siswa SMK Kosgoro 1 Balongbendo.
BACA JUGA:
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Jalan Cendrawasih Sidoarjo
Mimik Idayana dan Sodik Monata Kulineran di Sentra UMKM Alas Kuto Sidoarjo
Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta Majelis Hakim Vonis Bebas
Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif
"Padahal, terdakwa tidak ada inisiatif maupun niatan menjual. Terdakwa hanya menjalankan perintah dari hasil rapat kepala sekolah dengan para guru," ucap Priyo Oetomo, Tim Penasehat Hukum terdakwa usai sidang eksepsi atas dakwaan penuntut umum di PN Sidoarjo, Senin (15/2/2021).
Priyo menegaskan, hasil rapat pada September 2018 silam menyepakati, jika bodi mobil Corona yang sudah intevarisir sekolah pada 2016 tersebut tidak ada sisi yang dapat digunakan siswa untuk praktik.
"Sehingga, hasil rapat menyepakati bodi mobil tersebut dijual. Itu ada semua kesepakatan rapat, ada semua bukti notulensinya. Lalu terdakwa hanya diperintah untuk mencarikan pembeli," jelas pengacara PGRI itu.
Setelah dapat pembeli, negosiasi harga bodi mobil tersebut langsung dengan pihak sekolah. Uang hasil penjualan tersebut juga masuk ke bendahara sekolah. "Apakah perintah kepada terdakwa untuk mencarikan pembeli sudah ada niat menggelapkan atau mencuri," jelasnya.
Selain itu, Priyo menjelaskan awal mula mobil Corona tahun 1976 itu berasal dari pelapor untuk praktik murid SMK Kosgoro 1 Balongbendo. Mobil tersebut diserahkan kepada Fifa Musmulyati, Kepala Sekolah (Kepsek) priode 2014-2019 yang merupakan istri pelapor Suwandi saat itu.
Simak berita selengkapnya ...