Ning Lia Dukung Pemberlakuan Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Kejahatan Seksual di Jatim
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Didi Rosadi
Rabu, 17 Februari 2021 23:21 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Aktivis pemerhati perempuan dan anak, Lia Istifhama mendukung langkah tegas pemerintah menerapkan hukuman kebiri kimia kepada pelaku kejahatan seksual anak, terutama di Jawa Timur. Sikap tegas ini ditunjukkan tokoh perempuan milenial yang peraih penghargaan sebagai tokoh peduli Covid 19 dan 22 tokoh muda inspiratif Jatim tersebut.
Menurut Lia, saat ini semua mata tertuju ke Jawa Timur. Sebab, pelaku pertama yang mendapat vonis hukuman kebiri kimia berasal dari Mojokerto, Jawa Timur.
BACA JUGA:
Selesaikan Perlintasan KA Tanpa Palang Pintu, Ning Lia Apresiasi Dishub Jatim
Pascaterpilih Anggota DPD RI, Ning Lia Bolak-Balik Jadi Sasaran Hacker
Polemik Adu Sapi Thok-Thok, Ning Lia Dukung Penolakan Masyarakat
Jangan Main-Main dengan Kata Kiblat, Ketahui Sejarah Perpindahannya yang Penuh Hikmah
“Kita memang harus mendukung langkah tegas hukuman kebiri karena kita memiliki tanggung jawab bersama untuk mencegah kejahatan seksual. Ini sekaligus sebagai efek jera yang sangat efektif dan sangat penting untuk segera diterapkan dan dieksekusi bagi pelaku pelecehan seksual”, jelas wanita yang juga kerap dipanggil Ning Lia tersebut, Rabu (17/2/2021).
Lia mengungkapkan, jika bicara soal Hak Asasi Manusia atau HAM, maka kita harus membicarakannya secara adil dan holistik. Dalam hal ini, secara menyeluruh, siapa saja yang mendapat dampak kerugian dari sebuah kasus perkosaan.
"Kita kemudian bicara dari aspek sentral ya, yaitu si korban. Aspek psikologisnya, kesehatan fisiknya, dan dampak-dampak yang secara suistanabilitas berpotensi tetap dirasakannya sehingga mempengaruhi masa depannya," imbuhnya.
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Jatim ini mengatakan, bila mengkaji dampak keterlekatan, yaitu keluarga si korban yang pasti merasakan dampaknya. Karena itu, dia mengajak publik juga melihat sisi psikologis korban.
"Jangan sampai kita berpikir bahwa hukuman kebiri tidak humanis, tapi kemudian kita sendiri lupa bahwa pelecehan seksual sangat-sangat berdampak pada sisi humanis korban dan keluarga," ucap perempuan bergelar doktor ini.
Putri KH. Masykur Hasyim ini mengungkapkan kerugian secara materi dan sosial itu sangat mungkin terjadi. Apalagi jika suatu pelecehan dilakukan dengan sangat keji. Sebab pada prinsipnya, kejahatan seksual tidak boleh dianggap sebagai kejahatan biasa.
Simak berita selengkapnya ...