​Edarkan Narkoba, Warga Kandangan Kediri Diringkus Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Edarkan Narkoba, Warga Kandangan Kediri Diringkus Polisi

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 19 Februari 2021 19:28 WIB

Tersangka DAZ alias Konteng dan barang bukti yang berhasil diamankan. (foto: ist)

"Barang bukti itu rencananya akan diedarkan, namun petugas berhasil menggagalkan aksi transaksi barang haram tersebut," ungkap AKP Ratmoko Budi Lartono.

Ditambahkan AKP Ratmoko Budi Lartono, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Petugas mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas laporannya tentang adanya seseorang yang mengedarkan narkoba di wilayah hukum ," pungkas AKP Ratmoko Budi Lartono. (uji/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video