Wali Kota Eri Rakor dengan BPJS, Ini Kriteria Warga yang BPJS-nya akan Di-cover Pemkot
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Arianto
Rabu, 03 Maret 2021 22:15 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa Pemkot Surabaya siap meng-cover pembayaran BPJS warga yang nonaktif karena resign atau tidak lagi bekerja di perusahaan yang meng-cover biaya BPJS.
Hal itu merupakan hasil pembahasan usai menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama dengan Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Surabaya, Besty Roeroe pada Selasa (2/3/21) kemarin.
BACA JUGA:
Sakit Cholelithiasis, Titin Komitmen Hidup Sehat dan Gunakan JKN untuk Berobat
Info BMKG Rabu 18 September: Jatim Cerah, Surabaya Panas Menyengat hingga Segini
Dinilai Cederai Demokrasi, Ratusan Massa Deklarasi Coblos Kotak Kosong di Pilwali Surabaya 2024
Pj Adhy Karyono Luncurkan Aplikasi DigiPay, Transaksi Layanan RSUD Dr Soetomo Beralih ke Cashless
Dalam rakor yang membahas mengenai optimalisasi pelayanan kesehatan bagi warga Kota Pahlawan ini, Wali Kota Eri didampingi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Febria Rachmanita dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Agus Imam Sonhaji.
“Saya minta untuk secara otomatis pembayarannya dialihkan atau dibebankan di pemkot tanpa ada jeda. Oleh sebab itu, dibutuhkan sinkronisasi data,” kata Mas Eri, sapaan Wali Kota Surabaya yang baru dilantik ini, Rabu (3/3/21).
Selain itu, apabila warga pemegang kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kemudian nonaktif, maka orang nomor satu di Kota Surabaya ini siap meng-cover secara otomatis tanpa jeda waktu. Tidak hanya itu, apabila warga sebelumnya membayar BPJS secara mandiri kelas satu, kemudian tiba-tiba tidak sanggup membayar, maka otomatis bisa dimasukkan kelas tiga dan menjadi tanggung jawab pemkot pembayarannya.
“Mudah-mudahan secepatnya tidak ada lagi masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan. Ke depan hanya dengan KTP, warga langsung dapat pelayanan kesehatan, pelayanan tidak akan berhenti,” urainya.
Bahkan, Eri menyebut pelayanan kesehatan seperti ini tidak hanya diperuntukkan bagi warga yang kurang mampu saja. Akan tetapi apabila ada warga yang mampu namun tidak bisa membayar BPJS karena suatu musibah, maka biaya rumah sakit akan diambil alih dari mandiri menjadi beban pemerintah daerah.
Simak berita selengkapnya ...