Tangkap Dua Pelaku Pengedar Narkoba, Polisi di Sidoarjo Sita 1,65 Gram Sabu
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Catur Andy
Jumat, 05 Maret 2021 20:39 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Dua orang pengedar sabu-sabu (SS) berhasil dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Gedangan. Mereka dibekuk di dalam kamar kos di Jalan Nala Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan.
Informasi yang berhasil dihimpun, kedua pelaku yaitu Djoko Eko Prasetyo alias Arab (45), Warga Jalan Balongsari IV Magersari, Kota Mojokerto. Lalu Irwan Susanto alias Krotok (39), Warga Jalan Raden Wijaya Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan.
BACA JUGA:
As Roda Patah, Truk Tangki Air Terguling di Sidoarjo
Curanmor di Sidoarjo, Polisi Ungkap Fakta Baru
Warga dan Polisi Amankan 2 Pelaku Curanmor di Jabon Sidoarjo
Kasus Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo: Penasihat Hukum Yakin Kliennya Divonis Bebas
Kapolsek Gedangan Kompol Heri Siswoko mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku bermula dari laporan masyarakat jika pelaku Djoko diduga sedang membawa SS ke kamar kosnya. "Informasi itu langsung kami tindak lanjuti dengan mengamati kos yang dimaksud," katanya, Jumat (5/3/2021).
Polisi kemudian melakukan pengamatan di sekitar lokasi. Setelah mengintai beberapa waktu, polisi kemudian menggerebek kos di Jalan Nala itu. Petugas kemudian meringkus pelaku Djoko dan dilakukan penggeledahan di dalam kamar kos tersebut.
Simak berita selengkapnya ...