Tahun 2022, Sebanyak 50 Persen Jasmas DPRD Gresik Wajib untuk Perbaikan JPD Rusak | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tahun 2022, Sebanyak 50 Persen Jasmas DPRD Gresik Wajib untuk Perbaikan JPD Rusak

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Sabtu, 06 Maret 2021 10:32 WIB

Salah satu ruas jalan poros desa di Kabupaten Gresik yang rusak parah.

Selain itu, anggaran Jasmas juga digunakan untuk menopang program kerakyatan dan pembangunan yang diusulkan oleh masyarakat konstituen. Misalnya, untuk UMKM, pondok pesantren (ponpes), kelompok nelayan, dan lainnya.

Lebih jauh, Noto menjelaskan prosedur tetap (protap) program Jasmas diawali dengan proposal yang diajukan masyarakat kepada anggota DPRD pada tahun sebelum APBD berjalan. "Jika ada desa yang ingin mengajukan perbaikan JPD dengan program Jasmas DPRD pada tahun 2022, maka proposalnya tahun 2021 sudah harus dimasukkan," ujar Noto mencontohkan.

Sekadar diketahui, dari 356 desa dan kelurahan di Kabupaten Gresik, sedikitnya terdapat 160 ruas JPD. Rata-rata kondisi JPD tersebut rusak ringan dan berat. Saat ini, penanganan JPD diambil alih oleh DPUTR Gresik. Sebelumnya, JPD menjadi tanggung jawab desa, sehingga perbaikan bisa dilakukan menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD). (hud/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video