Ta'aruf Pengurus Baru Komisi HUU MUI Jatim Usulkan Raperda Pesantren dan Kawasan Industri Halal
Editor: MMA
Selasa, 09 Maret 2021 05:49 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Acara Ta’aruf (perkenalan) pengurus baru Komisi Hubungan Ulama-Umara (HUU) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur berlangsung gayeng. Acara yang digelar di ruang pertemuan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, Senin (8/3/2021) siang itu penuh gelak tawa. Maklum, para kiai dan nyai yang hadir banyak yang baru kenal satu sama lain.
Namun, meski baru Ta’ruf, para pengurus Komisi HUU MUI Jatim itu sudah melahirkan ide-ide besar. Komisi yang dipimpin Drs KH Romadon Sukardi itu mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) Pesantren untuk aplikasi Undang-Undang (UU) Pesantren.
BACA JUGA:
Mantan Ketum MUI Jatim, KH Abdusshomad Bukhori, Wafat
Jangan Main-Main dengan Kata Kiblat, Ketahui Sejarah Perpindahannya yang Penuh Hikmah
Respons Penghargaan MUI Jatim, Gubernur Khofifah Singgung Jejaring Industri Halal Dunia
Gubernur Khofifah Dinobatkan sebagai Kepala Daerah Terbaik oleh MUI Jatim
“Kalau UU Pesantren itu kan makro. Bagaimana aplikasinya kalau tidak ada Perda-nya,” kata Dr. H. Hudiyono, Wakil Ketua Komisi Hubungan Ulama-Umara MUI Jawa Timur. Karena itu, Hudiyono mengusulkan Perda Pesantren agar UU Pesantren yang sudah disahkan DPR RI itu bisa dibreakdown pada program kongkrit dan bermanfat di daerah.
(Dr. H. Hudiyono dan Muhammad Ali. foto: Dok. Biro Kesra Pemprov Jatim)
“Perda Pesantren ini memang belum ada di seluruh Indonesia,” tegas Kepala Biro Kesejahteraan Pemprov Jatim itu. Maka Komisi Hubungan Ulama-Umara MUI Jatim perlu mengusulkan kepada DPRD Jatim.
“Agar program-program terkait pesantren gampang direalisasikan. Misalnya OPOP dan sebagainya,” kata mantan Pj Bupati Sidoarjo itu.
Menurut dia, sesuai arahan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Komisi HUU MUI Jatim harus menjadi leading sector Perda Pesantren di Jatim.
“Agar Gubernur semakin memperkuat posisi pesantren, bukan hanya soal makro, tapi juga mikro. Jadi, bagaimana UU Pesantren dapat ditindaklanjuti dalam Perda mengingat jumlah pesantren sangat banyak, yaitu 4.720,” tambahnya.
(Drs. KH. Romadon Sukardi)
Memang, kata Hudiyono, Perda adalah wewenang DPRD Jatim. Tapi DPRD adalah tempat menampung aspirasi rakyat. “Karena itu kita berharap DPRD Jawa Timur merespon usulan ini. Ini kan aspirasi dari masyarakat,” tegasnya.
Yang menarik, Hudiyono tidak hanya mengusulkan Perda Pesantren. Tapi juga Perda Kawasan industri Halal yang lokasinya di Sidoarjo. “Saya berharap dengan Komisi HUU MUI Jatim semakin kuat hubungan antara ulama dan umara’ di Jawa Timur. Terlebih, Ibu Gubernur ingin sekali menjadikan Jawa Timur pusat Kawasan Industri Halal,” terang Hudiyono sembari menegaskan bahwa Biro Kesra merupakan perekat paling strategis ulama-umara’.
Simak berita selengkapnya ...