​ ICW: Hakim Sarpin Rizaldi Harus Dipecat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​ ICW: Hakim Sarpin Rizaldi Harus Dipecat

Senin, 16 Februari 2015 22:31 WIB

Hakim Praperadilan Sarpin Rizaldi. Foto: detik.com


BangsaOnline-Hakim Sarpin Rizaldi menjatuhkan putusan mengejutkan dengan mencabut status tersangka Komjen Budi Gunawan walaupun hal itu tak sesuai KUHAP. Atas tindakannya yang menafikkan aturan yang tertera dalam KUHAP itu, hakim Sarpin akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan MA.

"Mau laporin hakim ke KY. Dia melampaui kewenangan, hakim praperadilan terbatas. Dia hanya bisa adili beberapa di KUHAP dan tersangka nggak masuk di situ?," kata pegiat anti korupsi dari ICW, Emerson Yuntho di , Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

Selain ke KY, hakim Sarpin juga akan dilaporkan ke bidang pengawasan hakim di MA. Nantinya, MA bisa meneliti soal kejanggalan putusan Sarpin.

"Kita juga lapor ke sisi pengawasan di MA. Pelanggaran etik bisa diperiksa internal dan eksternal, ke KY dan MA sendiri. Ada kasus Chevron yang dianulir," ujarnya.

Emerson mencontohkan, saat kasus Chevron, ada hakim yang juga mencabut status tersangka. Tak lama setelah itu sang hakim langsung didemosi. Sehingga, para aktivis anti korupsi berharap agar hakim Sarpin bisa dipecat agar tak melahirkan putusan tak sesuai aturan lagi di kemudian hari.

"Jadi kita minta hakim ini diperiksa. Harusnya dipecat si Sarpin," tegas Emerson.

"Ini sudah ketebak bakal memenangkan BG. Dia pernah dilaporin 8 kali, pernah diperiksa di internal MA 2 kali," imbuhnya.

Khusus untuk , Emerson dan koalisi masyarakat sipil berharap agar mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni PK. Hanya PK yang bisa diuapayakan untuk membatalkan putusan aneh hakim Sarpin.

"?Makanya harus PK, ada surat edaran MA, boleh PK pada praperadilan. Kalau nggak PK, tersangka sekarang bakal ajukan praperadilan juga. Nggak cuma tersangka , tapi di Kejagung juga sama. Mereka akan persoalkan soal praperadilan. Bakal ada kekacauan hukum?," tuturnya.

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi () belum memutuskan langkah selanjutnya atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dibacakan hakim tunggal, Sarpin Rizaldi, beberapa saat lalu.

1 2

Sumber: detik.com/merdeka.com

 

sumber : detik.com/merdeka.com

 Tag:   KPK

Berita Terkait

Bangsaonline Video