33 Ribu Baby Lobster Ilegal di Bandara Juanda Berhasil Diamankan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy Herlambang
Rabu, 10 Maret 2021 16:35 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Upaya pengiriman 33.000 ekor baby lobster ilegal melalui jalur udara, dari Bandara Internasional Juanda dengan tujuan ke Batam, berhasil digagalkan Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama instansi terkait, Senin (8/3/2021) pukul 5 pagi di tempat parkir mobil Terminal I Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.
Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan pertama dua orang (AJ dan ST), berperan sebagai orang yang memberangkatkan satu buah tas koper di dalamnya ada 33 kantong plastik transparan berisikan masing-masing kantong 1.000 baby lobster dari Bandara Juanda ke Batam. Dari total 33.000 baby lobster tersebut, dengan rincian 31.000 baby lobster jenis pasir, dan 2.000 jenis mutiara.
BACA JUGA:
Di Kirab Pataka Jer Besuki Mawa Beya, Satpol PP Situbondo Juga Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal
Bupati Ikfina dan Pj Ali Kuncoro Hadiri Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai 14,5M
Viral Video Pengusaha Rokok Cekcok dengan Petugas Bea Cukai di Pamekasan, Diduga Akan Sita Mesin
Sosialisasikan Cukai, Pemkab Madiun Ajak Warga Mlaku Bareng dan Senam Bersama
"Kemudian tim kami melakukan pengembangan, dan menangkap dua tersangka lain yakni WB dan HM sebagai pengantar dari tempat karantina baby lobster dari Mojokerto ke Bandara Juanda, serta satu tersangka lagi IS berperan sebagai orang yang memerintahkan pengirimannya," ujar Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muh Wahyudin Latif, Rabu (10/3/2021) pada wartawan.
Simak berita selengkapnya ...