​Januari-Maret 2021, Polres Kediri Kota Amankan 41 Tersangka Narkoba | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Januari-Maret 2021, Polres Kediri Kota Amankan 41 Tersangka Narkoba

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 16 Maret 2021 16:03 WIB

Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo didampingi oleh Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Ni Ketut S., dan Kasat Narkoba AKP Subijanto saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3/2021). (foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE)

Sementara itu, para tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal berbeda, yaitu Pasal 111 (Ganja) UU No. 35 Tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) UU No. 35 Tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Pasal 114 (Pengedar Narkotika) UU No. 35 Tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dipidana dengan pidana penjara pidana hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 196 (Obat Keras) UU No. 36 Tahun 2009, setiap orang yang sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu yang dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (uji/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video