Politik Balas Dendam Para Koruptor kepada KPK | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Politik Balas Dendam Para Koruptor kepada KPK

Selasa, 17 Februari 2015 21:22 WIB

Suasana sidang praperadilan yang merontokkan lembaga antikorupsi KPK. Foto: cnn

BangsaOnline - Senin (16/2) siang, palu akhirnya diketuk oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan atas penetapan tersangka diterima hakim Sarpin.

Keputusan itu membuat publik tercengang. Pasalnya, sebelumnya pihak Komisi Pemberantasan Korupsi () sudah yakin kalau gugatan kubu Budi akan jelas ditolak hakim atas dasar salah sasaran. Gugatan penetapan tersangka dinilai tidak masuk domain praperadilan.

Lebih jauh lagi, Chatarina Girsang selaku kuasa hukum , mengatakan ada empat argumen yang lemah dalam sidang praperadilan yang menyebabkan kemungkinan kemenangan ada di kubu , tiga hari sebelum keputusan final dijatuhkan hakim. Siapa sangka ternyata gugatan kubu Budi atas penetapan tersangka dirinya justru diterima hakim Sarpin?

Kekalahan pihak ini membuktikan bahwa lembaga antirasuah tersebut bukanlah badan 'superbody' seperti yang dibayangkan banyak pihak. Superbody di sini mengacu kepada pembentukan sebagai lembaga independen dengan tujuan meningkatkan daya guna upaya pemberantasan korupsi. Karena pada faktanya, selalu saja tersandung kerikil.

Pada kasus 2015 ini, di mana serangan atas pimpinan bertubi-tubi digencarkan, membuktikan ada celah dalam lembaga superbody tersebut yang bisa dimanipulasi pihak-pihak tertentu, yang tak ingin upaya pemberantasan korupsi berjalan secara maksimal.

Sepanjang sejarahnya, yang didirikan pada 2003 banyak mendapatkan pujian dari banyak pihak. Pasalnya, dalam waktu enam bulan setelah dibentuk, telah menyelidiki 12 kasus korupsi. Kasus pertama yang besar adalah kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh. Atas kegigihan penyidik , Puteh akhirnya divonis hukuman penjara 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lalu, ada pula keberhasilan pada 2005 saat menetapkan tersangka, menangkap dan menahan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nazaruddin Sjamsuddin. Saat itu, hasil audit BPK menujukkan adanya temuan kebocoran pengelolaan Anggaran Operasional Pemilu 2004 pada 15 titik senilai Rp 179 miliar lebih.

Setelahnya, publik juga masih ingat dengan kasus-kasus lain yang pernah ditangani seperti saat menangkap anggota Komisi IV DPR, Al Amin Nur Nasution, dan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan di kompleks Hotel RItz Carlton karena diduga terlibat penyuapan. seolah konsisten dan tak gentar untuk menangani kasus-kasus korupsi sejumlah pejabat, yang selama ini seperti tertutup dalam selimut penegak hukum dan kekuasaan.

Langkah untuk menangkap pejabat pemerintah dinilai memberikan sebuah 'nada dalam asa' dalam upaya pemberantasan korupsi, yang selama ini dinanti-nantikan masyarakat.

Namun, jalan lembaga antirasuah ini tentunya mengancam mereka, yang menyadari adanya ancaman pada korupsi sistematik yang mereka lakukan. Alhasil, serangan balik untuk melemahkan pun lantas dilakukan. Banyaknya serangan tersebut, oleh Ketua yang pertama, Taufiequrrachman Ruki, diibaratkan sebagai 'Sebuah Perang Sunyi di Belantara Curiga'.

Saat itu, Ruki menilai upaya pemberantasan korupsi selalu beriringan dengan fitnah, kecurigaan dan serangan balik. Serangan, katanya, sering menyasar pada personal . Tak hanya itu, modus serangan balik juga dibungkus rapi dengan adanya tuduhan pelanggaran prosedur hukum dan pelemahan sistematis.

Salah satu bentuk pelemahan sistematis bisa dilakukan melalui penarikan penyidik dari lembaga antirasuah. Hal tersebut, misalnya, sempat terjadi pada 2008, di mana pihak Kepolisian menarik kembali dua perwira kepolisiannya, Bambang dan Wiyagus, dari penyidik . Direktur Penyidikan pada Deputi Penindakan kemudian dimutasikan sebagai Kepala Biro Litbang Renbang Mabes Polri.

Saat itu, muncul kekhawatiran publik bahwa mutasi keduanya ke kepolisian hanya bentuk upaya memandulkan . Pasalnya, kedua perwira tersebut telah memiliki andil dalam penanganan korupsi kelas kakap .

Serangan dan upaya pelemehan ini terus berlanjut hingga pada puncaknya pimpinan Antasari Azhar terjegal akibat disangka melakukan pembunuhan atas Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, pada 2009 lalu.

Padahal sosok Antasari dikenal sebagai tokoh yang berani dan tegas dalam menyikap koruptor-koruptor nakal di Indonesia, termasuk yang berasal dari almamaternya sendiri. Misalnya, Antasari menangkap basah jaksa Urip Tri Gunawan menerima suap Rp 6 miliar dari janda konglomerat bos Gajah Tunggal, Artalyta Suryani. Kekecewaan sempat terungkap dari Jaksa Agung Hendarman karena Antasari dinilai telah 'mengobok-obok' kantor Kejagung padahal dia anggota mewakili Kejaksaan.

Lalu, setelah Antasari Azhar, ada pula serangan individual terhadap pimpinan Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, yang ditahan pihak kepolisian atas dugaan menyalahgunakan wewenang mencekal Anggoro Widjojo dan Djoko Tjandra, keduanya buronan kasus korupsi di luar negeri.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah menetapkan tersangka atas Kepala Bareksrim Komjen Susno Duadji, yang dituduh terlibat pencairan dana dari nasabah Bank Century. Pola ini dinilai sebagai pola yang sama digunakan untuk mengkriminalisasikan pimpinan lainnya pada 2015 ini, yakni Bambang Widjojanto, yang ditangkap setelah menetapkan tersangka pada Komjen Budi Gunawan.

Tak hanya kepolisian dan kejaksaan, sikap waspada dan penuh kecurigaan juga menimpa anggota dewan. Pasalnya, pernah menahan 19 anggota DPR Periode 1999 hingga 2004 yang disangka terlibat kasus pemberian cek perjalanan terkait pemilihan Deputi gubernur BI Miranda S Goeltom. Walhasil, Komisi III DPR sempat menolak kedatangan Bibit dan Chandra dalam rapat kerja.

Dalam kasus Bibit dan Chandra, keduanya memang akhirnya dilepaskan dari pemeriksaan Bareksrim dan Susno terbukti bersalah. Namun, keberuntungan itu tidak dialami kali ini, pada sidang praperadilan Budi Gunawan, yang dinilai sebagai versi Cicak vs Buaya jilid ke-2. Pihak mesti berpahit hati saat PN Jaksel menerima gugatan praperadilan Komjen Budi yang menggugurkan penetapan tersangka korupsi oleh , untuk pertama kalinya.
(utd/utd)

Simak berita selengkapnya ...

1 2

Sumber: cnn

 

sumber : cnn

 Tag:   KPK kpk vs polri

Berita Terkait

Bangsaonline Video