Polsek Kedunggalar Awasi Protokol Kesehatan Saat Warga Gropyokan Tikus
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Zainal Abidin
Minggu, 21 Maret 2021 20:26 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Pemkab Ngawi telah melarang penggunaan aliran listrik dalam pengendalian hama tikus, karena membahayakan jiwa orang lain. Pasca adanya larangan tersebut, petani pun lebih banyak melakukan gropyokan untuk membeantas tikus di sawah.
Seperti yang dilakukan warga Desa Pelang Kidul, Kecamatan Kedunggalar, Sabtu (20/03) kemarin. Gropyokan itu dipantau langsung oleh anggota Polsek Kedunggalar guna memastikan penerapan protokol kesehatan Covid-19.
BACA JUGA:
Pedagang Sayur di Ngawi Tewas Terseret Kereta Api
Jaga Ketahanan Pangan, Kapolres Ngawi bersama Warga Gelar Gropyokan Tikus
Gubernur Khofifah Tinjau Inovasi Pertanian di Ngawi
Dinilai Dapat Basmi Hama Tikus, Babinsa di Ngawi Pasang Poster Imbauan Perburuan Burung Hantu
"Kita sengaja turut mendampingi dalam setiap kegiatan masyarakat yang melibatkan banyak orang. Seperti gropyokan tikus ini," jelas AKP Sukisman, Kapolsek Kedunggalar.
Simak berita selengkapnya ...