Polisi Bekuk Lima Pengedar Sabu 178,55 gram di Jember
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Yudi Indrawan
Jumat, 26 Maret 2021 14:41 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polres Jember berhasil mengungkap lima kasus peredaran sabu di lima TKP berbeda sejak 6 -20 Maret 2021. Barang bukti yang diamankan 178,55 gram dari lima orang tersangka.
Para tersangka berinisial ES, M, AMR, MAK, dan H. Kelima tersangka tersebut, ada yang dari Ambulu, Rambipuji, Kaliwates, dan dari Surabaya. Semuanya merupakan hasil penangkapan dalam rentang waktu 15 hari di lokasi yang berbeda.
BACA JUGA:
Anggota DPRD Jatim ini Pelopori Silaturahmi Antarorganisasi Pencak Silat se-Jember
Selama Ramadhan, Polres Jember Gelar Patroli Kamtibmas
Angin Kencang, Warga Jember Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
Polisi di Jember Ungkap Penemuan Mayat di Desa Keting
"Mereka semuanya pengedar, karena rata-rata barang membawa di atas 5 gram," kata Kasat Resnarkoba Polres Jember Iptu Hadiyan Widya Wiratama saat rillis di Mapolres Jember, Kamis (25/3) sore.
Namun kata Widya, meskipun ada satu kesamaan dari kelima orang itu, yakni asal sabu yang mereka jual, mereka bukan berada dalam satu jaringan yang sama.
Simak berita selengkapnya ...