Puluhan Wartawan Tuban Gelar Aksi Solidaritas Mengutuk Tindakan Kekerasan Terhadap Insan Pers
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Selasa, 30 Maret 2021 12:49 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Peristiwa penganiayaan dan penyekapan yang menimpa wartawan Tempo, Nurhadi, Sabtu (27/3) lalu, menarik simpati sesama wartawan di berbagai daerah. Tak terkecuali insan pers yang ada di Kabupaten Tuban, dengan melakukan aksi solidaritas di depan mapolres setempat.
Penganiayaan yang dialami Nurhadi dinilai sebagai bentuk serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
BACA JUGA:
Silaturahmi Bersama Awak Media, Kapolres Ajak Jaga Kondusivitas Tuban
Gandeng KPU dan Bawaslu, PWI Tuban Sosialisasikan Pemilu ke Mahasiswa IIK NU
Disupport PT UTSG, PWI Santuni Keluarga Almarhum Wartawan di Tuban
Puncak Peringatan HPN 2024, PWI Tuban Ajak Kades Diskusi Bareng Dewan Pers
"Kami Forum Wartawan Tuban mengutuk aksi kekerasan terhadap wartawan dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku," ujar Korlap Aksi, Edy Purnomo dalam orasinya, Selasa (30/3/2021).
Dalam aksinya, Forum Wartawan Tuban membawa beberapa tuntutan yang ditujukan kepada Kapolda Jatim. Yakni, supaya mengusut tuntas kasus kekerasan yang menimpa wartawan Tempo, Nurhadi ketika melakukan peliputan di Surabaya.
Selanjutnya, menangkap dan mengadili pelaku dan aktor intelektual dalam kasus kekerasan tersebut. Mendesak Polda Jatim untuk membuka kasus ini secara transparan kepada publik. Serta, memberikan perlindungan bagi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
"Memastikan kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang kembali, karena perbuatan ini melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999," imbuh Edy.
Sementara orator aksi, Khusni Mubarok mengungkapkan catatan LBH Pers, bahwa telah terjadi sebanyak 117 kasus kekerasan terhadap wartawan di tahun 2020. Angka ini tertinggi sejak pasca reformasi.
"Kasus kekerasan terhadap wartawan versi LBH Pers adalah tahun terburuk," ujarnya.
Untuk diketahui, kekerasan yang menimpa Nurhadi terjadi ketika dia menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo untuk meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.
Simak berita selengkapnya ...