Wanita Pelaku Penipuan Modus Penggandaan Uang di Jember Ditangkap Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yudi Indrawan
Selasa, 30 Maret 2021 18:15 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Umi Kulsum, warga Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, Jember ditangkap jajaran Polsek Pakusari atas keterlibatan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh suaminya DD, dan YN.
Ia ditangkap oleh jajaran polsek setelah mendapat laporan dari pihak korban Purwanto, warga Dusun Gempal, Kecamatan Pakusari, Jember.
BACA JUGA:
Selama Ramadhan, Polres Jember Gelar Patroli Kamtibmas
Curanmor di Jember Terekam CCTV, 1 Motor Raib
Terekam CCTV, Maling Motor di Jember Hanya Butuh Beberapa Detik untuk Gondol Honda Beat
Polisi di Jember Ungkap Penemuan Mayat di Desa Keting
Pasalnya, ia bersama DD dan YN mengelabui korban dengan modus menjadi dukun bisa menyembuhkan orang sakit dan mengimi-ngimingi bisa melipatgandakan uang dengan syarat ada imbalan yang harus dibayar kepadanya.
Berbekal modus tersebut, perempuan bertato itu bersama DD dan kawannya (YN) berhasil mendapatkan uang sebanyak 61 juta dari korban.
Simak berita selengkapnya ...