Begini Cara Berobat di Fasyankes Bagi Warga Surabaya yang Belum Punya Kepesertaan JKN
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Indrayadi
Kamis, 01 April 2021 23:35 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Febria Rachamanita menggelar sosialisasi penerapan Universal Health Coverage (UHC) kepada seluruh Lurah, 63 puskesmas, 42 rumah sakit, serta 8 klinik yang tergabung dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.
Febria Rachmanita mengatakan tujuan sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan kelurahan dalam melakukan entry data. Terutama, apabila masyarakat yang membutuhkan pelayanan, namun belum memiliki kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BACA JUGA:
Info BMKG Sabtu 14 September: Suhu 34 Celcius Bakal Dirasakan Warga Surabaya Jelang Malam Minggu
Main Hp, Mahasiswi ITS Jadi Korban Jambret di Tepi Jalan Arief Rahman Hakim Keputih
Kolaborasi, Portkesmas ‘Jaga Bersama’, Siapkan Anak Muda Komunikator Imunisasi di Jatim
Salah Gunakan Wewenang, 3 Oknum Polisi dari Polsek Pabean Cantikan Diperiksa Propam Polda Jatim
"Untuk warga yang belum memiliki JKN secara otomatis dapat datang ke kelurahan untuk dimasukkan datanya ke aplikasi di aplikasi Cek Kependudukan Disdukcapil Surabaya dan Edabu Jamkesda BPJS Kesehatan oleh petugas, dengan menunjukkan KTP Surabaya," kata Feny, sapaan Febria Rachmanita, Rabu (31/3) kemarin.
Ia menjelaskan, apabila warga tersebut dalam kondisi sakit dan belum memiliki JKN, maka tidak perlu datang ke kelurahan. Pasien dapat langsung mendatangi puskesmas terdekat bekerja sama dengan BPJS untuk berobat.
Di situlah, petugas puskesmas akan meng-input data pasien melalui aplikasi Cek Kependudukan Disdukcapil Surabaya dan Edabu Jamkesda BPJS Kesehatan, cukup dengan membawa KTP Surabaya. Akan tetapi untuk rujukan, Febria memastikan mengikuti mekanisme rujukan berjenjang. Artinya, apabila pasien dapat tertangani di puskesmas saja, maka tidak perlu dirujuk ke RS.
"Saya tekankan, jadi tidak bisa langsung serta merta datang ke rumah sakit ya. Faskes pertama adalah puskesmas/klinik. Nanti, jika memang membutuhkan rujukan, pihak puskesmas pasti memberi rujukan kepada RS yang dianjurkan. Tetapi, jika cukup terselesaikan di puskesmas, tidak perlu datang ke rumah sakit. Semua layanan tetap sesuai peraturan BPJS," paparnya.
Simak berita selengkapnya ...