Sebelum Diperiksa KPK, Muhammad Minta Fotokopi SK Dirut PDAM Gresik
Editor: Tim
Wartawan: Syuhud
Kamis, 08 April 2021 09:50 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur Utama (Dirut) PDAM Giri Tirta Gresik Siti Aminatus Zariyah mengungkapkan bahwa mantan Dirut PDAM Gresik, Muhammad, sempat mendatangi Kantor PDAM di Jalan Raya Permata, Desa Kembangan Kecamatan Kebomas, sebelum memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan.
Kedatangan Muhammad untuk meminta fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan dirinya menjadi dirut. "Kemarin, Pak Muhammad mantan Dirut PDAM datang ke kantor sebelum memenuhi panggilan KPK. Pak Moh (Muhammad) minta fotokopi SK pelantikan," ujar Riza, sapaan akrabnya, kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (8/4/2021).
BACA JUGA:
Dinas Pendidikan Gresik Teken MoA dengan Unesa
PT Smelting Raih Penghargaan Pembina Kemitraan Terbaik Bidang Penanaman Modal dari Pemkab Gresik
Kanwil Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas
KPK Siap Ladeni Praperadilan Bung Karna
Muhammad menjabat Dirut PDAM Gresik selama 2 periode di masa Bupati Gresik Sambari Halim Radianto. Pertama pada tahun 2010-2014, atau tepatnya berakhir pada 24 Februari tahun 2014. Kemudian kembali diperpanjang untuk periode kedua tahun 2014-2018.
Bupati Sambari ketika itu memutuskan memerpanjang jabatan Muhammad, karena yang bersangkutan dianggap berhasil memimpin PDAM Gresik. Langkah Bupati mengangkat kembali Muhammad sebagai Dirut PDAM juga tidak menyalahi konstitusi.
Mengacu Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 2 tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian PDAM, di pasal 3 ayat 1 disebutkan Direksi PDAM diangkat oleh kepala daerah atas usul Dewan Pengawas (Dewas).
Kemudian, di pasal 4 disebutkan jabatan direksi berakhir pada saat yang bersangkutan berumur paling tinggi 60 tahun.
Selanjutnya, di pasal 5 ayat 4 dijelaskan, masa jabatan direksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 selama 4 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan.
Pengangkatan kembali dirut dan jajaran direksi sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dilakukan apabila dirut dan direksi terbukti mampu meningkatkan kinerja PDAM dan pelayanan kebutuhan air minum kepada masyarakat setiap tahun.
Simak berita selengkapnya ...