Pemkab Gresik Minta Izin Mendagri, Isi Jabatan Sekda dan Kepala BPPKAD
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Sabtu, 17 April 2021 14:39 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Gresik telah mengirim surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk permintaan izin pengisian beberapa jabatan strategis yang kosong dan akan ditinggal pensiun empunya. Di antaranya adalah jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), dan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPAD).
Jabatan Sekda Gresik sendiri sudah selama 9 bulan berjalan ini diisi penjabat (Pj), setelah Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya tersandung kasus hukum. Sementara Kepala BPPKAD Siswadi Aprilianto akan memasuki masa pensiun bulan Mei 2021 mendatang.
BACA JUGA:
Lepas Ekspor 36,28 Ton Copper Foil PT Hailiang ke China, ini Harapan Bupati Gresik
Pesan Wakil Bupati Gresik saat Hadiri Job Fair di SMK Asa'adah
Peringati Rebo Wekasan, Warga Suci Gresik Kirab Tumpeng Agung
Pj Wali Kota Kediri Sampaikan Arahan Mendagri saat Pelantikan Anggota DPRD Periode 2024-2029
Sejauh ini, Pemkab Gresik belum bisa memutuskan apakah jabatan kosong tersebut akan dilakukan lelang, rolling, atau sekadar sementara diisi dengan penjabat (Pj), atau pelaksana tugas (plt). Sebab, Pemkab Gresik masih menunggu izin Mendagri.
"Kami telah berkirim surat ke Mendagri untuk permintaan izin pengisian jabatan yang kosong dan pemimpinnya akan memasuki masa pensiun. Surat yang telah kami kirim beberapa minggu ini belum mendapatkan balasan," ujar Pj. Sekda Gresik, Abimanyu Ponco Atmojo Iswinarno, didampingi Kabag Humas dan Protokol Reza Pahlewi kepada wartawan, Jumat (16/4/2021).
Simak berita selengkapnya ...