Disaksikan KPK, Bupati Gus Yani Terima Penyerahan PSU 6 Perumahan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Selasa, 27 April 2021 17:28 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) menerima akta penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari 4 pengembang untuk 6 perumahan di Kabupaten Gresik, di Ruang Mandala Bhakti Praja Kantor Bupati Gresik, Selasa (27/4/2021).
Penyerahan tersebut disaksikan oleh 2 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Untung Wicaksono dan Norman Gumilang yang sedang melaksanakan koordinasi monitoring dan evaluasi program pencegahan korupsi di wilayah Kabupaten Gresik.
BACA JUGA:
Dinas Pendidikan Gresik Teken MoA dengan Unesa
PT Smelting Raih Penghargaan Pembina Kemitraan Terbaik Bidang Penanaman Modal dari Pemkab Gresik
Kanwil Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas
KPK Siap Ladeni Praperadilan Bung Karna
Akta PSU perumahan dari para pengembang tersebut diserahkan masing-masing perwakilan, yakni PT. Manzilah Visi Mulia, Perumahan Andalusia Cluster dan Andalusia Regency, PT. Graneda, Perumahan Grand Harmoni & Mutiara Banjarsari, PT Tulen, Perumahan Grand Bunder Regency 2, dan Adilia Perumahan Villa Telaga Asri.
Bupati menyampaikan terima kasih kepada para pengembang di Gresik yang telah menyerahkan PSU-nya kepada pemerintah. "Semakin cepat diserahkan semakin baik. Pengembang biasanya ingin segera menyerahkan fasum dan fasosnya. Tentu saja kami siap menerima asal ada jaminan tanggung jawab. Kami akan mengecek persentase dan keberadaan PSU tersebut sesuai aturan yang telah ditetapkan," kata Gus Yani didampingi Kabag Humas dan Protokol Reza Pahlevi.
Simak berita selengkapnya ...