DPRD Kota Probolinggo Beri Batasan Pembagian THR bagi Pegawai hingga H-3 Lebaran
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Sugianto
Rabu, 28 April 2021 15:39 WIB
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - DPRD Kota Probolinggo melalui Komisi III memberikan batasan hingga H-3 untuk pembagian THR (Tunjangan Hari Raya) bagi karyawan pabrik. Hal ini terungkap saat giat RDP (Rapat Dengar Pendapat) bersama sejumlah perusahaan yang ada di Kota Probolinggo.
"Minimal H-3 sudah ada laporan dari pihak perusahaan soal pemberian THR itu," tandas Ketua Komisi III Agus Riyanto kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).
BACA JUGA:
30 Anggota DPRD Kota Probolinggo Resmi Dilantik
Pj Wali Kota Probolinggo Serahkan Nota Keuangan ke Dewan
Fraksi Gerindra Dorong Pemkot Probolinggo Bangun Sekolah SMP Negeri di Wilayah Barat
DPRD Kota Probolinggo Gelar Rapat Program Koordinasi Pemberantasan Korupsi
Menurut dia, besarnya pemberian THR kepada para karyawan itu tergantung dari kemampuan pihak perusahaan. "Kalau soal besar kecilnya tergantung dari pihak perusahaan," katanya.
Simak berita selengkapnya ...