Tahun 2015, 30 Desa di Lumajang akan Gelar Pilkades Serentak
Editor: Revol
Wartawan: Imron
Kamis, 26 Februari 2015 15:40 WIB
LUMAJANG (BangsaOnline) - Sekitar 30 Desa di Kabupaten Lumajang dikabarkan akan menggelar Pemilihan Kepala Desa secara serentak. Menurut Kabag Pemerintah Desa Pemerintah Kabupaten Lumajang, Drs. Arif Sukamdi, dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 menyebutkan bahwa pilkades di Indonesia harus dilakukan secara serentak.
"Sekarang undang-undangnya baru, termasuk soal pilkades serentak. Serentak di sini bukan lantas seluruh desa harus dilakukan pilkades serentak. Serentak di sini bisa dilakukan secara bergelombang,” ungkapnya, Kamis (26/02).
Dijelaskan oleh Arif bahwa Lumajang tahun 2015 ada sekitar 30 desa yang bakal menggelar pilkades serentak. Dan saat ini, masih dalam tahap pembahasan di internal eksekutif untuk kemudian diajukan ke legislatif. Jadi, setelah undang-undang tentang pilkades yang baru disahkan, masih akan ditindak lanjuti dengan peraturan pemerintah, permendagri, perda dan perbup.
"Drafnya sudah selesai dan nanti Maret depan dibahas dengan dewan,” pungkasnya.
BACA JUGA:
Menjawab Keluhan Masyarakat, Perempuan ini Maju Jadi Cakades Beji
Tetapkan 2 Bacakades Cacat Administratif, Warga Desa Batah Barat Geruduk Sekretariat P2KD
Sukseskan Pilkades Serentak Gelombang ke-2 di Bangkalan, Ketua P2KD Pakes Gelar Dzikir Bersama
Ketua P2KD Pakes Paparkan Tahapan Pilkades Serentak Bangkalan 2023
Untuk kabupaten Lumajang, ada 3 kloter pilkades serentak. Kloter pertama digelar pada tahun 2015. Pilkades serentak tahun 2015 ini khusus untuk kades yang habis masa bhaktinya tahun 2014 dan desa yang kosong kades definitif sebelum tahun 2015.
Simak berita selengkapnya ...