Bea Cukai Madura Terlibat Produksi Rokok Ilegal-Kongkalikong Pengusaha? Ini Penjelasan Humasnya
Editor: Tim
Wartawan: Yeyen
Sabtu, 15 Mei 2021 15:39 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madura akhirnya membantah terhadap tudingan Komunitas Monitoring dan Advokasi (Komad) yang menyebut bahwa Bea Cukai Madura terlibat produksi rokok ilegal dan kongkalikong dengan pengusaha. Tudingan itu dilontarkan mereka saat melakukan aksi demonstrasi terhadap instansi pemerintah yang berkantor di Jalan Jenderal Sudirman No. 2 Pamekasan itu.
Humas Bea dan Cukai Madura, Zainul mengatakan, bea cukai berfungsi untuk membatasi, mengawasi, dan/atau mengendalikan produksi, peredaran, dan konsumsi barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristiknya dapat membahayakan kesehatan, lingkungan, ketertiban, dan keamanan masyarakat melalui instrumen cukai yang memperhatikan aspek keadilan dan keseimbangan.
BACA JUGA:
Pj Bupati Bangkalan Serahkan Bantuan Modal Usaha untuk IKM dari DBHCHT 2024
Billboard Paslon Moh Baqir-Taufadi Bertebaran Jelang Pilkada Pamekasan 2024
Deklarasikan Dukungan, Santri dan Kiai ‘Aspek’ Madura Pastikan Khofifah-Emil Tak Tertandingi
Bupati Ikfina dan Pj Ali Kuncoro Hadiri Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai 14,5M
Cukai sendiri merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai.
Menurut dia, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, bea cukai membutuhkan kerja sama yang baik dan dukungan dari masyarakat dan instansi pemerintah lainnya. Khususnya dalam hal penanganan rokok ilegal, kantor-kantor pelayanan bea cukai di berbagai daerah menjalin koordinasi dengan pihak kepolisian dan pemerintah kabupaten setempat.
"Jadi mustahil, tuduhan mereka kita terlibat dalam produksi rokok ilegal, dan adanya kongkalikong dengan pengusaha," ungkapnya Zainul saat dihubungi BANGSAONLINE.com melalui WhatsApp (WA), Sabtu (15/05/21).
Simak berita selengkapnya ...