Kuasa Hukum Terdakwa Camat Duduksampeyan Anggap Dakwaan Jaksa Cacat Formil
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Selasa, 18 Mei 2021 19:43 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dengan terdakwa Camat Duduksampeyan Kabupaten Gresik Nonaktif, Suropadi, kembali digelar di PN Tipikor Surabaya, Selasa (18/5/2021).
Kali ini, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Johanis Hehamoni, S.H., M.H. dengan materi pembacaan eksepsi (keberatan) dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa Suropadi, Andi Fajar Yulianto, S.H., C.T.L., dari Kantor Hukum Fajar Trilaksana, Yanto, S.H., Rudi Suprayitno, S.H., Muhlison S.H., dan Drs. Kholik, S.H., M.Pdi.
BACA JUGA:
Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,5 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Diskoperindag Gresik: Siska dan Joko Belum Ditahan, Ryan Kembalikan Rp860 Juta
Usai Penggeledahan KPK di Gresik, Beredar 21 Nama Tersangka Korupsi Hibah Pokmas DPRD Jatim
Heboh! Diduga Caleg PDIP Terpilih DPRD Jatim Asal Gresik Jadi Tersangka KPK Kasus Hibah Pokmas
Dalam eksepsinya, Fajar menganggap surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik dalam sidang sebelumnya cacat formil. "Mengapa? Karena materi dakwaan tak disusun dengan cermat," kata Fajar.
Fajar membeberkan sejumlah alibinya kalau dakwaan JPU cacat formil. Di antaranya, adanya penyampaian informasi data yang tidak valid terkait data tanggal kapan dimulai penahanan yang tidak cocok dengan fakta.
"Seharusnya tanggal 15 Debruari 2021 dilakukan panahanan, tapi tertulis 10 Februari 2021, termasuk tanggal perpanjangan penahanannya," ungkap Sekretaris DPC Peradi Gresik ini.
Simak berita selengkapnya ...