Perombakan Jajaran Direksi dan Komisaris Gresik Migas Hanya Lewat RUPS, Ini Penjelasan Prisdianto
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Senin, 24 Mei 2021 14:12 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Jajaran Direksi Perseroda PT Gresik Migas (BUMD) angkat bicara menyikapi banyaknya masyarakat yang mempertanyakan perombakan jajaran direksi dan komisaris tanpa melalui fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan). Pasalnya, perombakan yang dilakukan belum lama ini, hanya melalui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB).
Terkait hal ini, Direktur Teknik dan Operasional PT Gresik Migas (BUMD) Mohammad Prisdianto Mihardjo mengungkapkan, bahwa perombakan jajaran Peseroda (Perseroan Daerah) PT Gresik Migas berbeda dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Giri Tirta (dulu PDAM), dan PD BPR Bank Gresik.
BACA JUGA:
Pemkab Gresik Raih Tiga Penghargaan Dalam Top BUMD Awards 2024
Kabar Gembira untuk Nelayan Gresik, Bupati Luncurkan Go Tani, Aplikasi Transaksi BBM Khusus
Gandeng DPRD Gresik, KWG Gelar Dialog Publik Optimalisasi Peran BUMD untuk Dongkrak PAD
Gelar Khotmil Quran dan Santunan Yatim Piatu, Bu Min Hadiri Peringatan HUT PT Gresik Migas ke-14
"Jadi, untuk perombakan jajaran direksi dan komisaris perseroda tak sama dengan perumda. Jadi, tak pakai fit and proper test," ucap Prisdianto kepada BANGSAONLINE.com, Senin (24/5/2021).
Menurut dia, perombakan jajaran direksi dan komisaris Gresik Migas cukup melalui melalui RUPS. "Jadi, aturannya begitu, bisa langsung ditunjuk di RUPS," tegasnya.
Hal ini, lanjut Prisdianto, sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang organ BUMD. "Jadi saya tegaskan lagi, kalau PDAM dan Bank Gresik bentuknya perumda, kalau kita (Gresik Migas) perseroda," pungkasnya.
Simak berita selengkapnya ...