Ketahuan Pungli, Oknum Perwira Polisi di Jombang Dicopot dari Jabatannya
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Aan Amrulloh
Rabu, 02 Juni 2021 11:54 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Beredar video di media sosial (medsos) terkait oknum polisi yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk pelanggar lalu lintas di pos penyekatan perbatasan Jombang-Lamongan, tepatnya di Kecamatan Kabuh, Senin (31/5/2021) kemarin.
Menanggapi hal itu, Polres Jombang langsung melakukan tindakan tegas. Tindakan tegas yang dilakukan, yakni mencopot oknum polisi pelaku pungli tersebut dari jabatannya dan dilakukan pemeriksaan.
BACA JUGA:
Satresnarkoba Polres Jombang Sabet Piagam Penghargaan dari Polda Jatim
4 Motor Pelajar dan Seorang Polisi Diseruduk Pikap di Jombang
Bawa Kabur Gadis 13 Tahun, Pria Asal Gresik Mendekam di Polres Jombang
Konvoi di Jalan Malam Hari, Belasan Remaja Kedapatan Bawa Sajam di Jombang Diringkus Polisi
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprint/306/VI/OTL.3.3/2021. "Yang bersangkutan langsung kami tarik ke polres guna menjalani pemeriksaan sesuai dengan perundangan yang berlaku," tuturnya, Selasa (1/6/2021).
Diungkapkan Kapolres Jombang, terkait sanksi yang nantinya akan dijatuhkan kepada oknum polisi tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Provost Polres Jombang. "Untuk sanksinya bisa penundaan kenaikan pangkat, atau yang lainnya, namun menunggu hasil dari pemeriksaan yang dilakukan," ungkapnya.
Simak berita selengkapnya ...