Tak Kantongi Izin, Hajatan di Rumah Kades Sidokepung Sidoarjo Dibubarkan Satgas Covid Buduran
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy Herlambang
Minggu, 06 Juni 2021 17:21 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Hajatan dengan hiburan electone dan wayang di rumah Kepala Desa Sidokepung, Buduran, Elok Suciati, Sabtu (5/6/2021) malam dibubarkan petugas gabungan.
Hal itu dikarenakan acara tersebut tidak mengantongi izin serta melewati batas waktu hajatan, yakni hanya sampai pukul 10 malam.
BACA JUGA:
Panwascam Sidoarjo Teken MoU Wujudkan Pilkada Damai dengan Berbagai Organisasi
Mantan Bendahara Maju Sebagai Calon Ketua DPD REI Jatim, Klaim Didukung 9 Komisariat
Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN Sidoarjo: Jaksa Tolak Pledoi Siskawati
Umsida Ajak Jurnalis, KPU, Bawaslu dan Pengamat Diskusi Dampak Politik Identitas di Pemilu
Polsek Buduran bersama aparat gabungan tiga pilar, dipimpin Kapolsek Buduran Kompol Samirin langsung bergerak cepat mendatangi lokasi hajatan.
Setelah menyampaikan jika acara tersebut melanggar peraturan pencegahan penyebaran Covid-19, akhirnya tuan rumah berkenan menghentikan hiburan hajatan.
Simak berita selengkapnya ...