Buat Bayar Utang, Seorang IRT di Ngawi Nekat Curi Motor di Sawah
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Zainal Abidin
Minggu, 06 Juni 2021 21:03 WIB
Kasatreskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta mengatakan, pelaku mengakui bahwa motor tersebut adalah hasil curian. Rencananya kendaraan tersebut akan dijual untuk melunasi utangnya.
"Dengan alasan terhimpit utang akhirnya pelaku nekat mengambil sepeda motor yang sedang diparkir di pinggir sawah," terang AKBP Agung.
Saat ini, pelaku diamankan di Kantor Polres Ngawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
"Pelaku mengakui bahwa perbuatannya itu baru pertama kali dilakukan," pungkasnya. (nal/ian)