NasDem Dorong Revisi UU Pendidikan Kedokteran Lebih Humanis
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Didi Rosadi
Rabu, 09 Juni 2021 00:49 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Partai NasDem mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2013 tentang sistem Pendidikan Kedokteran (UU Dikdok) karena sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Partai yang dibidani Surya Paloh itu menginginkan UU Pendidikan Kedokteran (DikDok) yang lebih humanis.
Dalam rangka revisi itu, dilaksanakan webinar untuk menyerap masukan dari berbagai stakeholder. Di antaranya, para pakar dan ahli hukum kesehatan dalam puncak rangakaian acara Restorasi Humanisme Pendidikan Kedokteran di Kantor DPW Partai NasDem Jatim, Selasa (8/6/2021).
BACA JUGA:
Deny Widyanarko-Mudawamah Daftar ke KPU Kabupaten di Hari Kedua
Setelah Golkar, Mujib Imron-Wardah Nafisah Terima SK B1 KWK dari NasDem
Pilkada Gresik 2024, Kader NasDem Disebut Mayoritas Dukung Yani-Alif
Rekom Nasdem dan PAN Turun, Bunda Fey-Regina siap Bertarung di Pilkada Kota Kediri 2024
Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (Panja RUU) Pendidikan Kedokteran, Willy Aditya mengatakan besarnya urgensi revisi UU Dikdok. Karena itu, pihaknya menerima masukan perubahan UU ini untuk memperbaiki sistem pendidikan kedokteran dan menciptakan kelulusan dokter handal di mata internasional yang mampu menggabungkan spirit kemajuan revolusi industri 4.0.
Apalagi, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) membuka peluang bagi dokter impor masuk ke dalam negeri. "Oleh karena itu kompetensi pendidikan dalam negeri harus dibenahi. Kita berinisiatif memperjuangkan," kata Willy.
Agar tidak ada anggapan bahwa RUU Dikdok merupakan produk partai politik, Willy Aditya membuka ruang diskusi dengan para pakar kesehatan, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI), pakar hukum kesehatan, serta kalangan akademis untuk menemukan titik temu bersama.
Willy berharap momentum diskusi revisi UU ini menjadi medium untuk saling koreksi agar tidak menjadi ego sektoral. "Berjuang pada proporsinya," kata mantan aktivis FMN itu.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI sekaligus Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI itu menambahkan, isu utama dalam revisi UU Pendidikan Kedokteran ini adalah restorasi humanisme.
UU Pendidikan Kedokteran Nomor 20 Tahun 2013 dinilai memberi legitimasi atas formal dan panjangnya masa pendidikan hingga legalitas profesi seorang dokter.
Sejumlah aturan yang dikandungnya menunjukkan panjangnya birokrasi yang berbanding lurus dengan tingginya biaya yang harus dikeluarkan. Ribuan calon dokter tidak dapat menjalankan profesinya akibat terjegal syarat legal formal.
Belum lagi kompetensi dalam Fakultas Kedokteran (FK), Fakultas Kedokteran Gigi, seleksi calon mahasiswa, pembiayaan pendidikan kedokteran, standar kompetensi dokter, dokter magang, uji kompetensi, adaptasi, pengembangan pendidikan keprofesian berkelanjutan, ijazah, sertifikasi, kompetensi, sertifikasi profesi, organisasi profesi, konsul kedokteran Indonesia, dokter layanan primer dan distribusi dokter.
Simak berita selengkapnya ...