Ini Jawaban Plt. Bupati Marhaen Soal Hak Interpelasi DPRD Nganjuk
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Bambang Dwi Julianto
Kamis, 10 Juni 2021 15:29 WIB
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Plt. Bupati Nganjuk Marhaen Jumadi atas hak interpelasi dewan tentang munculnya Perbup 11 tahun 2021 digelar DPRD Nganjuk, Rabu (9/6/2021).
Dalam paripurna itu, Plt. Bupati Marhaen mengatakan bahwa Perbup 11 Tahun 2021 tidak menyalahi aturan, karena acuan yang dipakai adalah Perda Nomor 1 Tahun 2016 dan Perubahan Perda 9 Tahun 2018.
BACA JUGA:
Kawal Putusan MK, Gabungan Aliansi Mahasiswa Ngajuk Berdemo di DPRD Desak Empat Tuntutan
Peringati HUT RI, Pemkab Nganjuk Gelar Pameran Pembangunan dan Produk Unggulan
Pj Bupati Nganjuk Kukuhkan Paskibraka HUT ke-79 RI
Paripurna DPRD Nganjuk: Mendengar Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi
"Saya menganggap perbup tidak melanggar aturan di atasnya. Terkait implementasinya apakah etis atau tidak, secara langsung yang menjawab Bupati Novi," jelasnya.
"Upaya yang akan kami lakukan saat ini adalah menjalin kembali komunikasi antara pemerintah dan DPRD, agar tercapainya suatu kondusivitas pada roda pemerintahan bisa berjalan lebih baik. Saya akan mengupayakan hal ini agar tetap pada slogan 'Nyawiji'," imbuhnya.
"Mengenai hal lain dari 9 pertanyaan yang diajukan anggota dewan, secara garis besar sudah kami jawab dan hasilnya kita tunggu pada paripurna berikutnya. Saya berharap dewan bisa menerima dan saya tidak bisa memberikan jawaban terkait etika kenapa bupati mengesahkan perbup," tukasnya.
Simak berita selengkapnya ...