Terbongkar, Komplotan Mafia Mainkan Tanah Rp 476 M dengan Manipulasi Putusan PN
Editor: Tim
Wartawan: Anatasia Novarina
Kamis, 10 Juni 2021 21:40 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus mafia tanah. Seorang aparatur sipil negara (ASN), sebagai salah satu tersangkanya.
Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Jhonny Edison Isir mengungkapkan pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini.
BACA JUGA:
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Terima 5 Penghargaan Dari Kapolda
Tim Kurator PT GML dan KPKNL Malang Digugat Pemegang Saham
Dugaan Kekerasan ke Pacar, Polrestabes Belum Terima Laporan Balik Ketua Bawaslu Surabaya
Temuan 21 Potongan Tulang Manusia di Surabaya Diperkirakan Lebih Dari Dua Orang
"Komplotan mafia tanah ini salah satunya merebut tanah seluas 17,5 hektare senilai Rp 476 miliar milik ahli waris Ikhsan di Jalan Margomulyo Indah Blok B, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya," kata Komisaris Besar Polisi Jhonny Edison Isir kepada wartawan di Surabaya, Kamis(10/6).
Masing-masing yang telah ditetapkan tersangka adalah Djerman Prasetyawan (49), Subagiyo (52), dan Samsul Hadi (52). Semuanya warga Kota Surabaya.
Modusnya, komplotan mafia itu memalsukan dokumen objek tanah, hingga memenangkan gugatan perdata di pengadilan. Ini yang selanjutnya dipergunakan sebagai lampiran untuk mengajukan sertifikat hak milik ke kantor pertanahan setempat.
Kantor Pertanahan Kota Surabaya I telah melakukan pengukuran dan menerbitkan peta bidang, sebelum akhirnya kasus mafia tanah ini terbongkar.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I Kartono Agustiyanto berdalih mengabulkan permohonan dari para tersangka dengan melakukan pengukuran serta menerbitkan peta bidang karena telah menerima berkas pengajuan secara formal yang dinyatakan lengkap.
Simak berita selengkapnya ...