Lawan Pungli dan Jukir Nakal, Dishub Bojonegoro Buka Layanan Call Center
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Eky Nurhadi
Senin, 14 Juni 2021 16:14 WIB
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Setelah meluncurkan aplikasi Sistem Uji Kir Pendaftaran Online (Sukirno) pada dua hari lalu, Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro kembali menunjukkan komitmennya untuk melawan pungli dan juru parkir liar di wilayah Bojonegoro dengan meluncurkan Call Center/Pusat Pengaduan Masyarakat pada nomor 081 333 555 695.
Call Center ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang memiliki keluhan atau merasa kurang puas terhadap pelayanan atau kinerja petugas parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro.
BACA JUGA:
Deklarasi Relasi Jamur, Ketua Dekopinwil: Jangan Sampai Jatim Dipimpin Selain Khofifah
Peletakan Batu Pertama Masjid Darussalam Trucuk Bojonegoro, Khofifah Bahas soal Perdamaian Gaza
Berangkatkan Jalan Sehat Hari Koperasi di Bojonegoro, Khofifah: Penggerak Ekonomi Kerakyatan
Baru Sebulan Musim Kemarau, Satu Desa di Bojonegoro Sudah Terdampak Kekeringan
Apabila ada petugas parkir yang masih melakukan pungutan atau menarik biaya parkir serta memberikan pelayanan yang kurang baik, maka masyarakat dapat langsung melakukan laporan melalui Call Center Dishub Kabupaten Bojonegoro.
"Selain pungli parkir, masyarakat juga dapat melaporkan keberadaan parkir liar yang ada di wilayah Kabupaten Bojonegoro agar dapat segera dilakukan tindakan tegas oleh aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Kepala Dishub Kabupaten Bojonegoro Andik Sudjarwo, Senin (14/6/2021).
Simak berita selengkapnya ...