AJI Jember Kecam Pemerasan Berkedok Profesi Wartawan, Minta Polisi Usut Tuntas
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Indrawan
Rabu, 16 Juni 2021 19:33 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Penangkapan dua orang yang mengaku berprofesi sebagai wartawan di Jember lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap warga Desa Kesilir, Kecamatan Wuluhan, mendapat tanggapan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember. AJI Jember menyikapi serius langkah polisi yang melakukan penangkapan terhadap dua orang tersebut.
Ketua AJI Jember, Ira Rachmawati, mendesak polisi untuk mengusut tuntas kasus tersebut, karena tindakan pemerasan sangat bertolak belakang dengan kerja-kerja profesi wartawan.
BACA JUGA:
Undangan Sambung Guyub Dianggap Pilih-pilih Wartawan, Humas Polres Kediri Kota Ngaku Lupa
AJI Kediri Kecam Upaya Pembangkangan Konstitusi Elit Politik
Roma Kembali Pimpin IJTI Korda Kediri
Duet Miko-Fatikhin Jadi Nakhoda Baru AJI Kediri Periode 2024-2027
“Setiap jurnalis akan selalu terikat dengan kode etik jurnalistik (KEJ) yang cukup ketat. Sehingga cara kerja jurnalis sangat jauh berbeda dengan pihak-pihak yang melakukan pemerasan dengan mengatasnamakan profesi wartawan,” ujar Ira Rachmawati, Ketua AJI Jember pada Rabu (16/06/2021).
Dalam KEJ pasal 1, jelas Ira, ditegaskan bahwa wartawan tidak boleh beritikad buruk dalam melakukan peliputan. Artinya, wartawan tidak boleh memiliki niat secara sengaja untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
“Selain itu, peliputan juga tidak boleh masuk pada ranah privasi seseorang. Jurnalis yang profesional digaji oleh medianya, bukan dengan cara meminta kepada narasumber,” tutur Ira.
Selain itu, dalam pasal 2 KEJ juga ditegaskan bahwa wartawan harus menempuh cara yang profesional dalam melakukan peliputan.
“Sehingga dalam melakukan wawancara harus secara patut, tidak dengan mengancam. Tidak bisa hanya dengan berbekal kartu pers yang bisa dicetak di mana saja, lantas merasa bisa melakukan perbuatan semena-mena seperti pengancaman,” tambah Ira.
Simak berita selengkapnya ...