Pengisian Sekda Gresik Tunggu Izin Mendagri, Bagaimana dengan Andhy Hendro? Ini Penjelasan Pj Sekda
Editor: Tim
Wartawan: Syuhud
Rabu, 23 Juni 2021 08:34 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) dan Wakilnya Aminatun Habibah (Bu Min) dilantik Gubernur Jatim pada 26 Februari 2021.
Namun, sejauh ini orang nomor satu dan dua di Pemkab Gresik ini belum bisa mengisi kekosongan jabatan definitif, baik sekretaris daerah (sekda), maupun jabatan lain yang ditinggal pensiun. Alasannya, pengisian jabatan dimaksud masih menunggu izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
BACA JUGA:
Tolak Dibangun Kantor PMII, Warga Gulomantung Setujui Pembangunan Klinik MWC NU di Lahan Pemerintah
Lepas Ekspor 36,28 Ton Copper Foil PT Hailiang ke China, ini Harapan Bupati Gresik
Pj Wali Kota Kediri Dukung Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Anak
Pesan Wakil Bupati Gresik saat Hadiri Job Fair di SMK Asa'adah
Hal ini diungkapkan Pj. Sekda Gresik Abimanyu Poncoatmojo Iswinarno di sela-sela menghadiri pencanangan introduksi imunisasi Pneumokokus Konyugasi atau PCV tahun 2021, di Pendopo Kabupaten Gresik.
"Untuk pengisian jabatan-jabatan kosong tersebut kami masih menunggu izin dari Mendagri, " ucap Abimanyu kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (22/6/2021).
Abimanyu menegaskan, untuk pengisian jabatan sekda, masih menunggu izin lelang yang telah diajukan ke Mendagri. "Jadi, setelah ada izin segera kita lakukan lelang untuk pengisian jabatan tinggi pratama (JTP) sekda," tegas Abimanyu.
Bagaimana dengan Sekda Non Aktif Andhy Hendro Wijaya (AHW) yang diputus bebas oleh Mahkamah Agung (MA) dalam perkara dugaan korupsi insentif pajak di Badan Pendapatan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik?
Abimanyu mengungkapkan, sejauh ini pihaknya belum menerima salinan putusan dari institusi terkait. Namun, Abimanyu mengaku telah menerima petikan dari pihak AHW.
Simak berita selengkapnya ...