Gelar Hearing Soal Pemindahan NPWP, Dewan Hadirkan KPP Pratama Banyuwangi dan PT BSI
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Teguh Prayitno
Senin, 28 Juni 2021 19:38 WIB
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - DPRD Banyuwangi menggelar hearing soal pemindahan NPWP PT Bumi Suksesindo (PT BSI) dari KPP Pratama Banyuwangi ke KPP Madya Malang yang berlangsung tertutup di Ruang Rapat Khusus DPRD Banyuwangi, Senin (28/6/2021).
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Ruliyono yang memimpin acara hearing mengungkapkan bahwa pemindahan wajib pajak (WP) merupakan kebijakan pemerintah pusat yang membentuk 16 KPP Madya untuk memudahkan kontrol dan pengawasan. Tetapi ada jaminan bahwa pemindahan NPWP ke KPP Madya Malang tidak mengurangi hak Banyuwangi untuk mendapatkan bagi hasil pajak PT BSI.
BACA JUGA:
PCNU Surabaya Terima Bantuan untuk Renovasi Kantor
Ragam Program PPM PT BSI, dari Pemberdayaan UMKM Hingga Budi Daya Maggot
Jawab Aspirasi Masyarakat, PT Bumi Suksesindo dan Pemkab Banyuwangi Mulai Perbaiki Jalan
Turunkan Angka Kemiskinan di Kota Pudak, KWG-DPRD Gresik Studi Banding ke Banyuwangi
"Tetapi dewan dan eksekutif mengharapkan agar NPWP PT BSI tetap di Banyuwangi karena untuk menghargai gagasan brilian dan kerja keras Bupati Banyuwangi sebelumnya yang membutuhkan waktu sekitar tiga tahun melakukan lobi ke Kementerian Keuangan RI memindahkan objek pajak dari Setiabudi ke KPP Pratama Banyuwangi," ujar Ketua DPD Partai Golkar Banyuwangi tersebut.
Sementara itu, Sudarmono, Senior Manager External Affair PT Bumi Suksesindo (PT BSI) Banyuwangi menyerahkan penetapan setiap objek pajak bagi WP kepada dari pemerintah.
Simak berita selengkapnya ...