Hasil Survei Unej Jember, Lokasi KIHT di Desa Gugul Pamekasan Penuhi Syarat
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Ferdiana Lestari
Selasa, 06 Juli 2021 16:19 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Calon lokasi pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Pamekasan yang berlokasi di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan dinilai sudah layak dan memenuhi syarat. Karena itu, proses pembangunan fisik dari kawasan sekitar 2,5 hektare dari KIHT itu secara bertahap sudah bisa dimulai tahun 2021 ini.
"Sudah memenuhi kawasan itu untuk menjadi kawasan industri. Kami sudah menghubungi Universitas Jember itu kawasan KIHT itu sudah layak untuk dibangun. Tetapi dari pihak Unej Jember masih belum bisa turun ke sini karena dalam keadaan gawat Covid-19 ini," kata Agus Wijaya, Kabid Pembinaan dan Perlindungan Disperindag mendampingi Kadisperindag Achmad Syaifuddin, Selasa (6/7/2021).
BACA JUGA:
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Pj Bupati Pamekasan Berikan Hadiah untuk Veteran
Kompensasi dan Ganti Rugi Tak Jelas, Nelayan Pamekasan Khawatirkan Survei Migas PT Anugerah
Malam Resepsi HUT ke-79 RI di Pamekasan Bertabur Pemberian Hadiah Lomba
Pj Bupati Pamekasan Gelorakan Indonesia Maju di HUT ke-79 RI
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemkab Pamekasan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat tahun ini akan memulai pembangunan fasilitas berupa kantor Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Lokasi pembangunan KIHT yang akan didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) itu berada di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan.
Tujuan pembangunan KIHT ini untuk menarik pabrik pabrik rokok lokal di Pamekasan khususnya yang yang ilegal untuk mendapat pembinaan. Di kawasan KIHT ini selain dibina pengembangan usahanya, perusahaan rokok lokal itu juga dibina bagaimana memproses perizinannya secara lengkap.
Di antara langkah yang dilakukannya sebelumnya, kata Agus, adalah melakukan studi kelayakan lokasi bekerja sama dengan Universitas Jember. Setelah selesai akan dipresentasikan di hadapan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam dan pihak perusahaan rokok maupun elemen terkait lainnya.
Jika kawasan itu sudah dinyatakan memenuhi syarat kelayakan, kata Agus, tahap pertama untuk tahun 2021 adalah pembangunan pagar dan pemadatan saluran.
Simak berita selengkapnya ...