Kajari Sumenep: Denda Pelanggar PPKM Darurat untuk Kas Negara
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Alan Sahlan
Selasa, 06 Juli 2021 20:24 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - PPKM darurat di Kabupaten Sumenep dilaksanakan secara tegas dengan memberlakukan sanksi denda kepada warga yang berkerumun tanpa menggunakan masker. Tujuannya adalah memberikan efek jera terhadap masyarakat yang tidak patuh prokes, juga untuk menurunkan risiko penyebaran Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sumenep Adi Tyogunawan, S.H., M.H., kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/7/2021).
BACA JUGA:
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal di Sumenep, Kejari Bidik Tersangka
Kejari Sumenep Didemo Puluhan Orang, Berikut Tuntutan Aksinya
Terpidana Kasus BBM Ilegal Masih Berkeliaran, Kejari Sumenep Diminta Ambil Sikap
Terpidana Kasus BBM Ilegal Masih Bisa Lebaran di Rumah, Kinerja Kejari Sumenep Dipertanyakan
"Penegakan hukum di depan Markas Komando Distrik Militer (Makodim) 0827/Sumenep pada Senin (5/7/2021) kemarin, sedikitnya ada 21 pelanggar yang disidang, dengan rincian 17 orang sanksi denda dan 4 orang dengan surat pernyataan," ungkapnya.
Simak berita selengkapnya ...