Pelanggar PPKM Darurat Dihukum Beri Makan ODGJ dan Saksikan Pemakaman di Keputih Surabaya
Editor: Arief Rahardjo
Selasa, 06 Juli 2021 21:58 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Masa berlangsungnya PPKM Darurat di Kota Surabaya, Petugas Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, TNI, dan Polri menertibkan beberapa tempat warung makan, toko, dan sejumlah warung kopi yang beroperasi melebihi pukul 20.00 WIB.
Hingga hari keempat, petugas gabungan telah menertibkan 145 pelanggar PPKM darurat di sejumlah tempat. Baik pengunjung, karyawan, maupun pemilik usaha.
BACA JUGA:
Info BMKG Rabu 18 September: Jatim Cerah, Surabaya Panas Menyengat hingga Segini
Pj Adhy Karyono Luncurkan Aplikasi DigiPay, Transaksi Layanan RSUD Dr Soetomo Beralih ke Cashless
Kampung Semolowaru Selatan Diserang, 2 Rumah Rusak dan 2 Warga Terluka
Info BMKG: Di Libur Senin 16 September ini Jawa Timur Cerah Berawan
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengungkapkan, dalam operasi yang digelar petugas gabungan, pihaknya masih menemukan beberapa warung yang melanggar jam malam. "Pada saat itu juga kami meminta pemilik warung untuk menutupnya," ujar Eddy.
Para pelanggar jam malam saat PPKM Darurat itu selanjutnya langsung dimintai KTP untuk dilakukan pendataan, kemudian digiring ke Liponsos Keputih. Pelanggar PPKM Darurat akan dikenakan sanksi berupa "Tour On Duty", di antaranya menyaksikan pemakaman jenazah akibat Covid-19, hingga memberi makan ODGJ keesokan harinya.
Simak berita selengkapnya ...